sinopsis :
Konflik pertanahan di Kota Batam terjadi di beberapa wilayah, yang mulanya bukan kawasan hutan, diindentifikasi sebagai kawasan hutan oleh SK.463/Menhut-II/2013, seperti di wilayah Tanjung Uncang, Tanjung Gudap, Batuampar, Batam Center, dan Batuaji. Padahal, kondisi Kawasan tersebut telah dibangun perumahan, bahkan Kantor Pemerintah. Tentu saja hal ini membuat resah masyarakat terkait status tanah yang telah mereka miliki dan/atau tempati. Konflik pertanahan tersebut, menggambarkan tidak adanya sinkronisasi pengaturan bidang pertanahan, terutama sejak munculnya SK.463/Menhut-II/2013, yang berakibat pada status hak pengelolaan. Semua permasalahan tersebut, dikupas tuntas dalam buku ini, juga disertai dengan solusi hukum untuk mewujudkan kepastian hokum dalam bidang hukum pertanahan, khususnya hak pengelolaan tanah. Selamat membaca…
KEPASTIAN HUKUM atas HAK PENGELOLAAN TANAH
Solusi Hukum Dari Insinkronisasi Pengaturan Bidang Pertanahan di Kota Batam
Diterbitkan pertama kali oleh CV Amerta Media
Hak cipta dilindungi oleh undang-undang All Rights Reserved
Hak penerbitan pada Penerbit Amerta Media
Dilarang mengutip atau memperbayak sebagian atau seluruh isi buku ini
tanpa seizin tertulis dari Penerbit
Anggota IKAPI
Cetakan Pertama : September 2020
15 cm x 23 cm
ISBN: 978-623-6555-38-5
Penulis :
Isdian Anggraeny,S.H., M.Kn
Isdiyana Kusuma Ayu, S.H., M.Kn
Editor :
Aan Herdiana, M.Sos
Tegar Roli A., M.Sos
Desain Cover :
Adji Azizurrachman
Tata Letak :
Hana Anindyasari
Diterbitkan Oleh :
CV. Amerta Media
NIB. 0220002381476
Jl. Raya Sidakangen, RT 001 RW 003, Kel, Kebanggan, Kec. Sumbang, Banyumas 53183, Jawa Tengah. Telp. 081-356-3333-24
Email : mediaamerta@gmail.com Website: www.penerbitbuku.id
Isi di luar tanggung jawab penerbit Amerta Media
KATA PENGANTAR
Kompleksitas permasalahan hak pengelolaan tanah di Indonesia terus berlanjut. Pro kontra terhadap eksistensinya dan problem substantif regulasinya adalah bagian dari komp leksitas permasalahan tentang hak pengelolaan tanah di Indo nesia hingga kini. Mengambil setting di Kota Batam—tanah kelahiran penulis—buku dengan judul “Kepastian Hukum Atas Hak Pengelolaan Tanah (Solusi Atas Tidak Adanya Sinkronisasi Regulasi Bidang Pertanahan Di Kota Batam)” merupakan refleksi atas kegelisahan penulis terhadap kompleksitas permasalahan hak pengelolaan tanah di Kota Batam. Buku setebal 241 halaman ini tidak saja mencoba mengurai permasalahan yang terjadi dan menarik benang merah permasalahannya, tetapi secara gamblang menawarkan solusi atas komplek sitas permasalahan tersebut.
Buku ini mengurai secara detail tentang terjadinya tumpang tindih regulasi hak pengelolaan tanah di Kota Batam dan implikasinya khususnya pasca keluarnya Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013. Alih-alih memberi solusi atas permasalahan pengelolaan hak atas tanah di Kota Batam, regulasi yang dikeluarkan Menteri Kehutanan ini justru menjadi pemicu kian rumitnya hak pengelolaan tanah di kawasan tersebut. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 463/Menhut-II/2013 yang secara normatif menetap kan status tanah di Kota Batam—yang merupakan Hak Penge lolaan BP Batam—sebagai kawasan hutan lindung tidak saja menimbulkan problem yuridis, tetapi juga problem sosial. Regulasi yang dikeluarkan Menteri Kehutanan tersebut telah memicu konflik kepemili kan hak atas tanah, mengingat sebagian dari tanah-tanah tersebut sudah diletakkan hak atas tanah oleh masyarakat.
Sebagaimana pepatah bijak mengatakan, pengala man adalah guru terbaik. Karena itu, meski buku ini mengambil setting waktu tahun 2013-an, uraian dalam buku ini tetaplah urgen dibaca para pemangku kepentingan bidang pertanahan, seperti mahasiswa, dosen, notaris dan praktisi pertanahan yang lain. Bagi para pengambil kebija kan, buku ini bukanlah sekedar kritik—yang autopis—tetapi juga masukan dan solusi akademik atas persoalan per tanahan. Karenanya, terlampau urgen buku ini untuk tidak dibaca.
Sepenuhnya disadari, bahwa sebagai refleksi atas cara berpikir karya ini tidak akan luput dari kekurangan, kelemahan dan kesalahan. Oleh karenanya, kritik dan saran konstruktif sangat diharapkan. Semoga karya ini—betapa pun kecilnya—akan memberi manfaat dalam pergulatan intelektual di bidang hukum umumnya dan di bidang Hukum Agraria pada khususnya.
Malang, September 2020
Penulis